Jumat, 29 Agustus 2014

Polisi Tangkap Securiti Cabul

TANA PASER – Polsek Paser Belengkong, Kamis (28/8) meringkus tersangka pencabulan terhadap Kuncup (14). Tersangka adalah Rzl (27), securiti yang bertugas di salah satu perusahaan di bilangan Desa Laburan, Kecamatan Paser Belengkong.
Kapolsek Paser Belengkong Iptu Hendro Wibowo mengatakan, sejak menerima laporan kakak kandung korban pada Rabu (20/8) lalu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Sesuai hasil pemeriksaan, Rzl yang sehari-hari bekerja sebagai securiti di Borneo Indah Marjaya telah mengakui semua perbuatan yang dilakukannya terhadap korban,” kata Hendro kepada Koran Kaltim, Kamis (28/8).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka telah empat kali menyetubuhi korban. Perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.  “Kejadiannya pada bulan Juli dan Agustus. Tersangka menyetubuhi korban sebanyak empat kali, terakhir pada tanggal 16 Agustus lalu,” ujarnya.
Sebelum melakukan hubungan terlarang tersebut, tersangka dan korban mengatur janji untuk bertemu melalui SMS. Polisi juga telah meminta bukti print out pesan singkat tersebut kepada pihak Telkomsel. “Tersangka berjanji kepada korban untuk dinikahi,” tuturnya.
Kepada Koran Kaltim, pelaku mengaku telah beristri. Karena hubungan keluarganya tidak harmonisl Rzl kemudian selingkuh. “Ini perselingkuhan saya yang pertama, selama ini istri saya selalu curiga bahwa saya ada main di luar, selalu ngomel sambil melempar barang,” akunya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar