Jumat, 08 Agustus 2014

Polisi Ringkus Pembunuh TA

TANAH PASER – MT (26), warga Kelurahan Batu Kajang RT 17, Batu Sopang, Minggu (13/7) lalu sekira pukul 15.00 Wita diringkus oleh Tim Gabungan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Sopang dan Kepolisian Resor (Polres) Paser. Ia diamankan lantaran diduga membunuh salah seorang wanita berinisial TA (26) di Kecamatan Batu Sopang.
“Pelaku diringkus berdasarkan laporan dari Polsek Batu Sopang pada Mingjgu (13/7) lalu sekitar pukul 01.45. Dari laporan itu kita langsung melakukan penyisiran, dan akhirnya mendapati tersangka di rumah temannya,” kata Kapolres Paser AKBP Irwan SIk melalui Kasatresrim AKP Chandra Hermawan SIk, Selasa (15/7).
Pada saat penangkapan, lanjut AKP Chandra, MT tidak melakukan perlawanan hanya saja tetap bersikukuh bahwa bukan dia pelakunya. “Awalnya tersangka tidak mengaku kalau telah membunuh korban, tetapi saat ditemukan sebuah sim card HP disakunya, dan setelah dicek adalah milik korban, pelaku tidak bisa mengelak lagi,” ucapnya.
Dari pengakuan MT kepada penyidik, diketahui, bahwa empat hari sebelum peristiwa pembunuhan, tersangka mencuri telepon selular (handphone) milik korban. Karena merasa bersalah, korban berniat mengembalikan barang yang dicurinya secara diam-diam. Namun, waktu pelaku mengembalikan barang kepergok oleh korban. Karena kalap tersangka mencekik korban hingga tidak bernyawa.
Sementara itu, disinggung mengenai desas-desus yang beredar di masyarakat terkait korban yang sempat di perkosa sebelum dibunuh, AKP Chandra menerangkan, bahwa  pihaknya masih terus mendalami kasus pembunuhan ini dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. “Kita belum menyimpulkan, karena proses penyi-dikan masih berjalan,” tandasnya. (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar