Selasa, 05 Agustus 2014

Satpam PT DAP Belum Terima THR

TANA PASER – Puluhan karyawan Satpam PT Dua Arah Perkasa (DAP) jobsite PT Kideco Jaya Agung (KJA) hingga saat ini, Jum’at (25/7), belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaannya.
Demikian yang diungkapkan Irwansyah selaku perwakilan karyawan PT DAP jobsite PT KJA kepada Koran Kaltim. “Kita terdiri dari 18 orang yang di-PHK sepihak dari PT DAP dan 32 Satpam yang sedang melakukan mogok kerja, belum terima THR dari PT DAP. Padahal kan aturannya jelas,” katanya, Jum’at (25/7).
Menurutnya, dari 50 orang tersebut merasa dianaktirikan dari Satpam yang tidak terlibat dalam aksi mogok kerja. “Kan aneh mas, kita hanya terima basic (gaji pokok-red) saja. Sedangkan THR-nya belum, ” ujarnya.
Sementara  kuasa hukum Satrpam PT DAP yang melakukan aksi mogok kerja Muchtar Amar SH mengatakan, sesuai Pasal 1 huruf d Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan (Permenaker 4/1994).
“Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja  tiga bulan secara terus menerus atau lebih, demikian disebut dalam Pasal 2 ayat (1) Permenaker 4/1994. Karena itu, THR memang sudah menjadi kewajiban perusahaan,” tegasnya. (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar