Jumat, 15 Agustus 2014

Satpol PP Amankan Pengedar Miras

TANA PASER – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser, Selasa (12/8) berhasil mengamankan YS (48) dan EYM (42) setelah melakukan penggrebekan tempat menimbun miras sekitar wilayah pertambangan di Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang.
Kepala Satpol PP Paser HM Guntur mengungkapkan, hasil penggrebekan di Batu Kajang kemarin, selain menyita ratusan liter miras dari berbagai merk,  juga mengamankan dua orang yang diduga pemilik bangunan tersebut. Aksi penggrebakan tersebut atas informasi dan bantuan dari Danramil 08 Batu Kajang Lettu Irsan U Nasution beserta anggotanya. “Dari kerjasama yang apik dengan Koramil 08 Batu Kajang, kami juga berhasil  menemukan 200 liter miras jenis CT (Cap Tikus,red), yang sudah dikemas dalam plastik isi 1 liter siap edar. Dan 3 botol Anggur Merah, 8 botol Bir Bintang, serta 3 botol Mansion House,” urainya.
Sebelum penggrebekan, Guntur mengatakan, bahwa petugas sempat tertipu saat menyelusuri Tempat Kejadian Perkara (TKP). Karena bangunan tak tampak ada kegiatan pengedaran dan penimbunan miras.
“Awalnya kami tidak mengira, karena pemiliknya mempersilakan melakukan penggeledahan.  Kemudian, kami menemukan miras di dalam termos, wadah nasi dan panci,” ujarnya. (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar