Jumat, 29 Agustus 2014

Warga Buka Sementara Portal Jalan

TANA PASER – Sengketa lahan antara PTPN XIII Tajati dengan Warga Dusun Seniur, Desa Lolo, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, akhirnya ditemukan kesepakatan, bahwa portal jalan dibuka untuk sementara, sambil memberikan waktu sebulan kepada PTPN XIII Tajati untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Kesepakatan ini merupakan hasil pertemuan antara pihak warga Seniur dengan pihak manajemen PTPN XIII Tajati, difasilitasi Muspika Kuaro dan dihadiri Kapolsek Kuaro serta Danramil Kuaro, pada Selasa (26/8) lalu.
Demikian diungkapkan perwakilan warga Seniur Desa Lolo, Agus Salim kepada wartawan. “Telah terjadi kesepakatan bersama dengan pihak PTPN XIII, mereka meminta waktu sebulan terhitung 26 Agustus hingga 26 September 2014, untuk menyelesaikan persoalan ini. Apabila, masih tidak tercapai kata sepakat, permasalahan akan dibawa ke jalur hukum,” kata Agus Kamis (28/8).
Menurutnya, warga Seniur sangat mengapresiasi atas keinginan pihak manajemen Kebun Inti Tajati PTPN XIII, untuk duduk bersama mencari solusi terkait sengketa lahan.
“Kami menunggu, apakah pihak PTPN benar-benar beritikad baik atau tidak. Jika sampai waktu yang ditentukan tidak ada titik temu, maka areal akan kami portal kembali,” ucapnya.
Terkait penyelesaian jalur hukum, Agus menegaskan, bahwa pihaknya siap untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan apa yang tertuang dalam berita acara ‘Kesepakatan Bersama’ yang diketahui Camat Kuaro, Kapolsek dan Danramil Kuaro.
“Meskipun melalui jalur hukum, kami sudah siap dengan segala konsekuensinya. Karena data-data yang kami miliki valid, dan legalitas atas tanah kami juga punya,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, aksi portal terhadap jalan masuk kebun sawit yang termasuk wilayah Desa Lolo, diakui oleh PTPN XIII Tajati adalah bentuk protes warga, agar aspirasi disuarakan bisa lebih diperhatikan oleh pihak perusahaan. (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar