Jumat, 15 Agustus 2014

Pra Tahapan Pilbup Paser Segera Dimulai

TANA PASER – Meskipun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) di Kabupaten Paser dilaksanakan pada pertengahan 2015 mendatang, tapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser telah menjadwalkan Pra tahapannya dimulai setelah persoalan Pilpres kelar.
Demikian yang diungkapkan Ketua KPU Paser Eka Yusda Indrawan kepada wartawan. “Rencananya tahapan Pilbup, kita mulai di Januari 2014. Tapi untuk pra-nya, begitu Pilpres selesai (presiden terpilih dilantik,red), kami segera menggarapnya” katanya, Selasa (12/8).
Untuk regulasinya, lanjut Eka, masih menunggu keputusan KPU RI. “Inikan, KPU  masih terfokus dengan gugatan salah satu peserta Pilpres 2014 di MK (mahkamah konstitusi,red). Setelah prosesnya selesai baru kita pertanyakan kembali kesana,” ucapnya.
Menurutnya, sebelum terbit regulasi yang baru terkait pilbup 2015, KPU tetap mengacu kepada PKPU yang lama. Antara lain, untuk pasangan calon (paslon) yang diusung parpol tetap memperhatikan keterwakilan 15 persen atau 4,5 kursi di DPRD Paser.
“Kalau masih mengacu ke aturan yang dulu, dengan 30 dewan di DPRD Paser hasil pileg lalu, yang pelantikannya 18 Agustus mendatang, bisa tercapai enam paslon nantinya,” ujarnya.
Sedangkan untuk calon perseorangan, Eka menerangkan, bahwa jalur ini tetap terbuka. Artinya, Paslon bisa mendaftarkan diri melalui jalur ini. Dengan melengkapi beberapa persyaratan, satu diantaranya mendapat dukungan dari  masyarakat Paser.
“Paslon yang tidak memiliki perahu, tetap bisa mendaftar melalui jalur perseorangan. Namun, terlebih dahulu melengkapi persyaratannya, yakni dukungan warga berupa fotocopy KTP, sebanyak 6,5 persen dari total jumlah penduduk Paser,” urainya.
Secara aturannya, Eka menegaskan, apabila penduduk suatu daerah di bawah 250.000 jiwa, maka persyaratan dukungan KTP warga sebanyak 6,5 persen. Dan terhadap paslon perseorangan juga diberlakukan verifikasi faktual.
“Nah, dengan jumlah penduduk Paser sekitar 240.000 jiwa, pasangan calon perseorangan minimal harus mendapatkan 40.000 lembar fotocopy KTP dukungan. Setelah itu, kami akan memverifikasi secara faktual dukungan tersebut, “ urainya.
Diketahui, parpol peserta pileg lalu yang berhasil meloloskan kadernya di DPRD Paser dengan jumlah kursi terbanyak. Adalah Partai Golkar dan Partai Demokrat. Dimana setiap parpolnya telah merebut 5 kursi masing – masing.
Ditinjau dari persyaratan pengusung paslon, kedua partai tersebut dapat mengusung calon langsung tanpa perlu berkoalisi. (sur)
TANA PASER – Meskipun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) di Kabupaten Paser dilaksanakan pada pertengahan 2015 mendatang, tapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser telah menjadwalkan Pra tahapannya dimulai setelah persoalan Pilpres kelar.Demikian yang diungkapkan Ketua KPU Paser Eka Yusda Indrawan kepada wartawan. “Rencananya tahapan Pilbup, kita mulai di Januari 2014. Tapi untuk pra-nya, begitu Pilpres selesai (presiden terpilih dilantik,red), kami segera menggarapnya” katanya, Selasa (12/8).Untuk regulasinya, lanjut Eka, masih menunggu keputusan KPU RI. “Inikan, KPU  masih terfokus dengan gugatan salah satu peserta Pilpres 2014 di MK (mahkamah konstitusi,red). Setelah prosesnya selesai baru kita pertanyakan kembali kesana,” ucapnya.Menurutnya, sebelum terbit regulasi yang baru terkait pilbup 2015, KPU tetap mengacu kepada PKPU yang lama. Antara lain, untuk pasangan calon (paslon) yang diusung parpol tetap memperhatikan keterwakilan 15 persen atau 4,5 kursi di DPRD Paser.“Kalau masih mengacu ke aturan yang dulu, dengan 30 dewan di DPRD Paser hasil pileg lalu, yang pelantikannya 18 Agustus mendatang, bisa tercapai enam paslon nantinya,” ujarnya.Sedangkan untuk calon perseorangan, Eka menerangkan, bahwa jalur ini tetap terbuka. Artinya, Paslon bisa mendaftarkan diri melalui jalur ini. Dengan melengkapi beberapa persyaratan, satu diantaranya mendapat dukungan dari  masyarakat Paser.“Paslon yang tidak memiliki perahu, tetap bisa mendaftar melalui jalur perseorangan. Namun, terlebih dahulu melengkapi persyaratannya, yakni dukungan warga berupa fotocopy KTP, sebanyak 6,5 persen dari total jumlah penduduk Paser,” urainya.Secara aturannya, Eka menegaskan, apabila penduduk suatu daerah di bawah 250.000 jiwa, maka persyaratan dukungan KTP warga sebanyak 6,5 persen. Dan terhadap paslon perseorangan juga diberlakukan verifikasi faktual.“Nah, dengan jumlah penduduk Paser sekitar 240.000 jiwa, pasangan calon perseorangan minimal harus mendapatkan 40.000 lembar fotocopy KTP dukungan. Setelah itu, kami akan memverifikasi secara faktual dukungan tersebut, “ urainya.Diketahui, parpol peserta pileg lalu yang berhasil meloloskan kadernya di DPRD Paser dengan jumlah kursi terbanyak. Adalah Partai Golkar dan Partai Demokrat. Dimana setiap parpolnya telah merebut 5 kursi masing – masing.Ditinjau dari persyaratan pengusung paslon, kedua partai tersebut dapat mengusung calon langsung tanpa perlu berkoalisi. (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar