Jumat, 15 Agustus 2014

Palsukan Tanda Tangan, Oknum Kades Dipolisikan

TANA PASER – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Paser AKP Chandra Hendra-wan, membenarkan adanya laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dilakukan Aw, oknum kades salah satu desa di Kecamatan Tanah Grogot, Paser.
“Ada, silahkan konfirmasi ke KBO (Kaur Bin Ops,red) Reskrim ,” kata AKP Chandra, belum lama ini.
Ketika ditemui, KBO Reskrim Iptu Yasin mengatakan telah menerima pengaduan dari Sahide, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan oleh AW. “Surat laporan sudah masuk, sekarang masih menunggu disposisi dari kapolres, ” ucapnya.
Menurut dia, Kapolres Paser AKBP Irwan Sik, saat ini sedang dinas luar. “Untuk sementara informasi itu saja,” katanya sembari meninggalkan wartawan.
Berdasarkan dokumen berita acara serah terima barang No : 10/BA-PR/VIII/2013 yang diterima Koran Kaltim. Tercatat, pada 5 Agustus 2013 lalu, Sahide selaku pihak kedua telah menerima bibit karet dari Aw sebanyak 180 bibit. “Saya sama sekali tidak terima bibit tersebut, apalagi bertandatangan di berita acara ini,” kata Sahide sambil menunjukan salinan berkas tersebut.
Karena itu, Sahide mengaku sangat keberatan dengan kasus ini. “Apalagi, saya bukan warganya,” ujarnya.
Dari data laporan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk TA 2013, Desa Pulau Rantau mendapat proyek pengadaan 2.630 bibit karet senilai Rp. 28.930.000,-. Proyek ini ditujukan untuk warga RT 2 didaerah itu. (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar