Sekretaris Daerah Kabupaten
Paser, H Helmi Lathyf mengatakan ujian ini penting untuk mengukur kemampuan PNS
sebelum menerima kenaikan pangkat. “Sebagai aparatur harus memiliki kewajiban
dalam kenaikan pangkat, dan harus diikuti dengan keadaan siap. Dan kami
berharap kepada penyelenggara, supaya pelaksanaannya disesuaikan dengan
mekanisme yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKD
Paser Untung Sadarsyah menyatakan kedisiplinan aparatur berupa absensi sidik
jari, hingga aktifitas di kantor juga menjadi bagian dari penilaian. “Tidak ada
kehadiran di kantor, maka dicatat dan diberikan teguran tertulis dan lisan oleh
atasan,” ucapnya. (sur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar