Rabu, 26 November 2014

UMK 2015, Naik Rp 120 Ribu

TANA PASER - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Paser 2015 ditetapkan sebesar Rp 2.131.660,- atau naik sebesar Rp 120.660, dibanding UMK 2014 sebesar Rp 2.011.000. Data ini diperoleh Koran Kaltim dari salah satu pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Paser yang enggan dikorankan namanya.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Paser, Sanjoyo saat dikonfirmasi, menolak menyebutkan besaran UMK. Namun ia menjamin, proses penetapan UMK 2015 telah melalui diskusi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Paser, dan unsur serikat pekerja/serikat buruh Kabupaten Paser.
“Setelah melalui diskusi dalam dua kali rapat, yakni pada 10 dan 18 November lalu, akhirnya disepakati penetapan UMK 2015. Untuk besarannya belum bisa saya ungkap, karena belum ditetapkan oleh Gubernur,” katanya kepada Koran Kaltim, Selasa (25/11).
Saat ini Disnakertrans sedang mengajukan hasil rapat UMK kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser. “Sekarang sudah di Pemkab, kan yang mengusulkan besaran UMK ke Provinsi Pak Bupati. Jadi, masih dalam proses untuk diajukan ke provinsi,” ucapnya.
Diketahui, nilai UMK yang ditetapkan telah mempertimbangkan nilai inflasi per Oktober 2014 sebesar 5,4 persen di Kabupaten Paser, serta pertumbuhan ekonomi dan kelangsungan usaha perusahaan.
Menurutnya, saat ini pula Disnakertrans sedang merumuskan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Perkebunan dan Pertambangan di Paser. “Tapi penetapan UMSK tidak seperti penetapan UMK, yang terpenting adalah tidak boleh di bawah standar UMK dan UMP. Dan dipastikan juga mengalami kenaikan,” pungkasnya . (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar