TANA
PASER - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Paser 2015 ditetapkan
sebesar Rp 2.131.660,- atau naik sebesar Rp 120.660, dibanding UMK 2014 sebesar
Rp 2.011.000. Data ini diperoleh Koran Kaltim dari salah satu pegawai Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Paser yang enggan
dikorankan namanya.
Kepala Disnakertrans Kabupaten
Paser, Sanjoyo saat dikonfirmasi, menolak menyebutkan besaran UMK. Namun ia
menjamin, proses penetapan UMK 2015 telah melalui diskusi dengan Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo) Paser, dan unsur serikat pekerja/serikat buruh
Kabupaten Paser.
“Setelah melalui diskusi
dalam dua kali rapat, yakni pada 10 dan 18 November lalu, akhirnya disepakati
penetapan UMK 2015. Untuk besarannya belum bisa saya ungkap, karena belum ditetapkan
oleh Gubernur,” katanya kepada Koran Kaltim, Selasa (25/11).
Saat ini Disnakertrans
sedang mengajukan hasil rapat UMK kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser. “Sekarang sudah di Pemkab, kan yang
mengusulkan besaran UMK ke Provinsi Pak Bupati. Jadi, masih dalam proses untuk
diajukan ke provinsi,” ucapnya.
Diketahui, nilai UMK yang
ditetapkan telah mempertimbangkan nilai inflasi per Oktober 2014 sebesar 5,4
persen di Kabupaten Paser, serta pertumbuhan ekonomi dan kelangsungan usaha
perusahaan.
Menurutnya, saat ini pula
Disnakertrans sedang merumuskan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK)
Perkebunan dan Pertambangan di Paser. “Tapi penetapan UMSK tidak seperti
penetapan UMK, yang terpenting adalah tidak boleh di bawah standar UMK dan UMP.
Dan dipastikan juga mengalami kenaikan,” pungkasnya . (sur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar