TANA PASER –
Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Paser telah merampungkan Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) Pemekaran Kecamatan dan Penataan Wilayah Paser. Bahkan
rancangan tersebut telah diajukan ke Gubernur Kaltim untuk mendapatkan
rekomendasi sebagai syarat pengusulan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Paser.
“Ranperda telah rampung,
dan saat ini bagian Tapem (Tata Pemerintahan) tinggal menunggu rekomendasi
Gubernur untuk mengajukan ke DPRD Paser,” kata Asisten Bidang Pemerintahan H
Heriansyah Idris didampingi Kepala Tapem Paulus Margita, Jum’at (14/11).
Namun, menurutnya realisasi
pemekaran masih harus melalui proses panjang. “Dari gubernur, selanjutnya
disampaikan ke Ditjen Pemerintahan Umum dan Otda, dalam hal ini Subbid
Fasilitasi Kecamatan,” sebutnya.
Kepala Tapem Paulus Margita
juga menambahkan, kecamatan induk pun telah diusulkan untuk penyesuaian
penataan wilayah. “Karena ada desa yang semula di wilayah kecamatan A, setelah
pemekaran pindah ke kecamatan yang baru dibentuk. Jadi 5 kecamatan baru dengan
6 kecamatan induk yang kita usulkan kode wilayahnya,” paparnya.
Tercatat, ada 5
Kecamatan yang segera terbentuk adalah Kecamatan Paser Telake, Adang Sawa,
Adang Telake, Lati Olai dan Kecamatan Paser Pembesi. Dan kelima kecamatan
tersebut berasal dari enam kecamatan induk. Yakni Kecamatan Long Kali, Long
Ikis, Kuaro, Tanah Grogot dan Kecamatan Paser Belengkong. (sur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar