Sabtu, 15 November 2014

Paser Siap Mekarkan 5 Kecamatan

TANA PASER – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Paser telah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemekaran Kecamatan dan Penataan Wilayah Paser. Bahkan rancangan tersebut telah diajukan ke Gubernur Kaltim untuk mendapatkan rekomendasi sebagai syarat pengusulan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser.
“Ranperda telah rampung, dan saat ini bagian Tapem (Tata Pemerintahan) tinggal menunggu rekomendasi Gubernur untuk mengajukan ke DPRD Paser,” kata Asisten Bidang Pemerintahan H Heriansyah Idris didampingi Kepala Tapem Paulus Margita, Jum’at (14/11).
Namun, menurutnya realisasi pemekaran masih harus melalui proses panjang. “Dari gubernur, selanjutnya disampaikan ke Ditjen Pemerintahan Umum dan Otda, dalam hal ini Subbid Fasilitasi Kecamatan,” sebutnya.
Kepala Tapem Paulus Margita juga menambahkan, kecamatan induk pun telah diusulkan untuk penyesuaian penataan wilayah. “Karena ada desa yang semula di wilayah kecamatan A, setelah pemekaran pindah ke kecamatan yang baru dibentuk. Jadi 5 kecamatan baru dengan 6 kecamatan induk yang kita usulkan kode wilayahnya,” paparnya.
Tercatat, ada 5 Kecamatan yang segera terbentuk adalah Kecamatan Paser Telake, Adang Sawa, Adang Telake, Lati Olai dan Kecamatan Paser Pembesi. Dan kelima kecamatan tersebut berasal dari enam kecamatan induk. Yakni Kecamatan Long Kali, Long Ikis, Kuaro, Tanah Grogot dan Kecamatan Paser Belengkong. (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar