Rabu, 12 November 2014

Pengedar Obat Keras Kepergok Mencuri

TANA PASER – Sat Res Narkoba Polres Paser meringkus seorang pengedar obat keras daftar G. Tersangka, AAS (33) warga Kecamatan Tanah Grogot, ditangkap karena dicurigai hendak mencuri di rumah yang dituakan warga di Kecamatan Paser Belengkong, Selasa (11/11) dini hari lalu.
Kapolres Paser AKBP Irwan didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Tonangi dan Kanit I Sat Res Narkoba Aipda Jakaria Sidik mengatakan, bersama tersangka, polisi mengamankan 2.905 butir pil obat daftar G berbagai merk.
“Tersangka disergap warga ketika hendak mencuri besi tua. Setelah kita lakukan penggeledahan ditemukan tiga buah tas di dalam mobil rentalan jenis Toyota Avanza KT 1818 EU yang berisi ribuan butir pil obat daftar G,” kata Jakaria.
Dari hasil pemeriksaan, AAS mengaku mendapatkan ribuan pil obat keras tersebut dari salah seorang rekannya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar