TANA
PASER – Sat Res Narkoba Polres Paser meringkus seorang pengedar
obat keras daftar G. Tersangka, AAS (33) warga Kecamatan Tanah Grogot, ditangkap
karena dicurigai hendak mencuri di rumah yang dituakan warga di Kecamatan Paser
Belengkong, Selasa (11/11) dini hari lalu.
Kapolres Paser AKBP Irwan
didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Tonangi dan Kanit I Sat Res Narkoba Aipda
Jakaria Sidik mengatakan, bersama tersangka, polisi mengamankan 2.905 butir pil
obat daftar G berbagai merk.
“Tersangka disergap warga
ketika hendak mencuri besi tua. Setelah kita lakukan penggeledahan ditemukan
tiga buah tas di dalam mobil rentalan jenis Toyota Avanza KT 1818 EU yang
berisi ribuan butir pil obat daftar G,” kata Jakaria.
Dari hasil pemeriksaan, AAS
mengaku mendapatkan ribuan pil obat keras tersebut dari salah seorang rekannya
di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal
196 UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (sur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar