TANA
PASER – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah
Grogot, untuk membangun sinergi penerapan UU No. 24/2011.
Langkah ini ditandai dengan
penandatanganan memorandum of understanding (MoU) oleh kedua belah pihak di
kantor Kejari Tanah Grogot. MoU ditandatangani Kepala BPJS Ketenagakerjaan
Cabang Balikpapan, Suparwi dan Kajari Tanah Grogot, Heru Widarmoko SH MM, Senin
(10/11).
Suparwi mengatakan,
kerjasama ini untuk mendisipllinkan perusahaan. Semua perusahaan harus
mendaftarkan semua karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita terus berupaya
semaksimal mungkin, supaya semua perusahaan menjadi peserta BPJS
Ketenagakerjaan. Upaya yang kita lakukan adalah dengan menggandeng Kejari Tanah
Grogot untuk mendisiplinkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Paser,” kata
Suparwi yang saat itu didampingi Kepala Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS Ketenagakerjaan
Tanah Grogot Aris Priyo Wibowo.
Melalui MoU tersebut,
Suparwi berharap bisa meningkatkan fungsi dan peranan BPJS dalam memberikan
perlindungan kesehatan bagi seluruh pekerja di Kabupaten Paser.
Sementara itu, Kajari Tanah
Grogot, Heru Widarmoko mengapresiasi langkah yang diambil BPJS Ketenagakerjaan.
“Kesejahteraan kan hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Makanya, kami menyambut
baik dan mendukung kerja sama ini,” tegasnya. (sur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar