Rabu, 12 November 2014

Lindungi Hak Pekerja, BPJS Gandeng Kejari

TANA PASER – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Grogot, untuk membangun sinergi penerapan UU No. 24/2011.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) oleh kedua belah pihak di kantor Kejari Tanah Grogot. MoU ditandatangani Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, Suparwi dan Kajari Tanah Grogot, Heru Widarmoko SH MM, Senin (10/11).
Suparwi mengatakan, kerjasama ini untuk mendisipllinkan perusahaan. Semua perusahaan harus mendaftarkan semua karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita terus berupaya semaksimal mungkin, supaya semua perusahaan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Upaya yang kita lakukan adalah dengan menggandeng Kejari Tanah Grogot untuk mendisiplinkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Paser,” kata Suparwi yang saat itu didampingi Kepala Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Tanah Grogot Aris Priyo Wibowo.
Melalui MoU tersebut, Suparwi berharap bisa meningkatkan fungsi dan peranan BPJS dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh pekerja di Kabupaten Paser.
Sementara itu, Kajari Tanah Grogot, Heru Widarmoko mengapresiasi langkah yang diambil BPJS Ketenagakerjaan. “Kesejahteraan kan hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Makanya, kami menyambut baik dan mendukung kerja sama ini,” tegasnya. (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar