TANA
PASER – Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 06 Tahun 2014
tentang desa, suntikan anggaran untuk setiap desa bukan hanya berasal dari
pemda dan provinsi saja, tapi juga alokasi dari pusat.
”Sesuai UU No 6/2014
tentang desa, ke depannya setiap desa akan mendapat banyak kucuran, baik dari
pemda dan provinsi maupun dari pusat,” ungkap Kepala Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Paser, Katsul Wijaya, Jum’at (7/11).
Meski demikian, Katsul
menghimbau agar aparatur pemerintahan desa (pemdes) tetap berupaya menambah Pendapatan
Asli Desa (PADesa). “Jadi, kami berharap kepada setiap pemdes agar lebih
professional, dan tidak melupakan point yang terpenting dalam menuju
kemandirian desa, yakni terkait PAdesa. Artinya, BUMDesa (Badan Usaha Milik
Desa,red) tetap harus digalakkan,” tegasnya.
Menurutnya, BUMDes
merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga ekonomi desa sebagai instrumen
pendayagunaan ekonomi lokal. “Karena BUMDesa langsung dikelola oleh warga dan
aparatur setempat, dan dapat menghasilkan PADesa,” ucapnya.
Katsul Wijaya menerangkan,
empat hal dalam prinsip pembentukan dan pengelolaan BUMDes yakni, pemberdayaan,
keberagaman, partisipasi dan demo-krasi. “Apabila dijalankan den-gan benar,
maka kesejahteraan warga di depan mata,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Desa Damit,
Kecamatan Paser Belengkong, Ali Maulana mengata-kan, pihaknya tetap menjalankan
usaha-usaha BUMDes di desanya. Meskipun, banyak mata anggaran yang akan
dikucurkan ke desa.
“Alokasi anggaran yang
diperuntukkan ke Desa, juga sebagai penunjang Usaha BUMDesa, makanya saling
keterkaitan. Dan kami selaku aparatur desa telah berkomitmen untuk lebih memajukan
daerah,” katanya. (sur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar