Sabtu, 08 November 2014

PADesa Penting untuk Kemandirian Desa

TANA PASER – Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 06 Tahun 2014 tentang desa, suntikan anggaran untuk setiap desa bukan hanya berasal dari pemda dan provinsi saja, tapi juga alokasi dari pusat.
”Sesuai UU No 6/2014 tentang desa, ke depannya setiap desa akan mendapat banyak kucuran, baik dari pemda dan provinsi maupun dari pusat,” ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Paser, Katsul Wijaya, Jum’at (7/11).
Meski demikian, Katsul menghimbau agar aparatur pemerintahan desa (pemdes) tetap berupaya menambah Pendapatan Asli Desa (PADesa). “Jadi, kami berharap kepada setiap pemdes agar lebih professional, dan tidak melupakan point yang terpenting dalam menuju kemandirian desa, yakni terkait PAdesa. Artinya, BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa,red) tetap harus digalakkan,” tegasnya.
Menurutnya, BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga ekonomi desa sebagai instrumen pendayagunaan ekonomi lokal. “Karena BUMDesa langsung dikelola oleh warga dan aparatur setempat, dan dapat menghasilkan PADesa,” ucapnya.
Katsul Wijaya menerangkan, empat hal dalam prinsip pembentukan dan pengelolaan BUMDes yakni, pemberdayaan, keberagaman, partisipasi dan demo-krasi. “Apabila dijalankan den-gan benar, maka kesejahteraan warga di depan mata,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Desa Damit, Kecamatan Paser Belengkong, Ali Maulana mengata-kan, pihaknya tetap menjalankan usaha-usaha BUMDes di desanya. Meskipun, banyak mata anggaran yang akan dikucurkan ke desa.
“Alokasi anggaran yang diperuntukkan ke Desa, juga sebagai penunjang Usaha BUMDesa, makanya saling keterkaitan. Dan kami selaku aparatur desa telah berkomitmen untuk lebih memajukan daerah,” katanya. (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar