Jumat, 21 November 2014

Masa Bakti Panwaslu Segera Berakhir

TANA PASER – Masa tugas Panwaslu Kabupaten Paser pada Desember mendatang akan berakhir. Hingga saat ini, Panwaslu Paser masih belum mengetahui apakah masa tugas mereka bakal diperpanjang atau ada proses seleksi ulang. Pasalnya, perekrutan Panwaslu merupakan kewenangann Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim).
“Hingga saat ini belum ada surat edaran dari Bawaslu Kaltim terkait perekrutan ulang ataukah perpanjangan masa bakti kami. Tapi kalau secara regulasi, untuk perekrutan baik itu timsel maupun Panwaslu Kabupaten/kota adalah wewenang Bawaslu, bukan Panwaslu Kabupaten,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Paser Zainal Abidin kepada Koran Kaltim, Selasa (18/11).
Menurutnya, pihaknya hanya  bisa menunggu hingga masa bakti tiga anggota Panwaslu Kabupaten Paser berakhir. “Iya, kami tinggal menunggu waktu, masa kerja kami aja pada Desember mendatang. Insya Allah, kalau masih sehat, bakal maju,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kaltim Saipul mengatakan segera menggelar seleksi anggota Panwaslu untuk kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada pada 2015, seperti Kutai Kartanegara, Paser, Kutai Timur, Samarinda, dan Kota Bontang.
“Iya, kami segera melakukan penyeleksian untuk kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada, termasuk menyeleksi Anggota Panwaslu Kabupaten Paser. Guna menjaring individu yang profesional, serta mempunyai integritas, kapabilitas dan akuntabilitas,” katanya.
Terkait Tim Seleksi (Timsel) Panwaslu kabupaten/kota, Saipul mengatakan, pihaknya akan menunjuk satu orang dari masing-masing daerah yang akan menyelenggarakan pilkada. “Jadi, jumlah timsel nantinya ada 5 orang, satu orang dari setiap kabupaten tersebut. Mekanismenya, untuk timsel itu penunjukan bukan penjaringan,” pungkasnya. (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar