TANA
PASER – Masa tugas Panwaslu Kabupaten Paser pada Desember
mendatang akan berakhir. Hingga saat ini, Panwaslu Paser masih belum mengetahui
apakah masa tugas mereka bakal diperpanjang atau ada proses seleksi ulang.
Pasalnya, perekrutan Panwaslu merupakan kewenangann Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim).
“Hingga saat ini belum ada
surat edaran dari Bawaslu Kaltim terkait perekrutan ulang ataukah perpanjangan
masa bakti kami. Tapi kalau secara regulasi, untuk perekrutan baik itu timsel
maupun Panwaslu Kabupaten/kota adalah wewenang Bawaslu, bukan Panwaslu
Kabupaten,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Paser Zainal Abidin kepada Koran
Kaltim, Selasa (18/11).
Menurutnya, pihaknya
hanya bisa menunggu hingga masa bakti
tiga anggota Panwaslu Kabupaten Paser berakhir. “Iya, kami tinggal menunggu
waktu, masa kerja kami aja pada Desember mendatang. Insya Allah, kalau masih
sehat, bakal maju,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota
Bawaslu Kaltim Saipul mengatakan segera menggelar seleksi anggota Panwaslu
untuk kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada pada 2015, seperti Kutai
Kartanegara, Paser, Kutai Timur, Samarinda, dan Kota Bontang.
“Iya, kami segera melakukan
penyeleksian untuk kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada, termasuk
menyeleksi Anggota Panwaslu Kabupaten Paser. Guna menjaring individu yang
profesional, serta mempunyai integritas, kapabilitas dan akuntabilitas,”
katanya.
Terkait Tim Seleksi
(Timsel) Panwaslu kabupaten/kota, Saipul mengatakan, pihaknya akan menunjuk
satu orang dari masing-masing daerah yang akan menyelenggarakan pilkada. “Jadi,
jumlah timsel nantinya ada 5 orang, satu orang dari setiap kabupaten tersebut.
Mekanismenya, untuk timsel itu penunjukan bukan penjaringan,” pungkasnya. (sur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar