Rabu, 12 November 2014

Alfamidi Belum Layak Operasi

TANA PASER - Menindaklanjuti tuntutan Asosiasi Pedagang Kabupaten Paser (APP) pada 5 November lalu, DPRD Paser kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan APP, di Ruang Bapekat Sekretariat DPRD Paser, Selasa (11/11).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Paser, H Kaharuddin pihak APP melalui koordinatornya, Haris kembali menuntut pencabutan ijin Alfa Midi, serta menolak ijin serupa. Diketahui, saat ini Alfa Mart dan Indo Maret sedang dalam proses pengurusan ijin operasi.
“Kami sangat berharap, perizinannya jangan diteruskan, dan apabila telah dikeluarkan, kami mohon untuk segera dicabut. Karena, keberadaan toko modern tersebut sangat meresahkan kami selaku pedagang kecil,” katanya.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Abdul Rasyid yang hadir dalam rapat menampik tuduhan KKN dalam penerbitan ijin Alfa Midi. “Jangan langsung menjustifikasi kami ada main, marilah kita bersama-sama memecahkan persoalan ini. Karena sesuai regulasinya, kami tidak berhak melarang investor yang ingin berinvestasi di Paser,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Disdagkop dan UKM Kabupaten Paser Harwida Balfas mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan izin Alfa Midi. “Kami tidak pernah dilibatkan dalam penerbitan izin, dan seharusnya Alfa Midi belum bisa beroperasi, karena izinnya masih ada yang kurang. Sesuai Permendagri No. 70/2013 tentang Pasar Desa dan Toko Modern, Alfa Midi belum memiliki Izin UTM (Usaha Toko Modern),” urainya.

Usai rapat, DPRD memberikan rekomendasi kepada Pemkab agar memberikan pembekalan dan pelatihan kepada para pedagang. Hal ini penting untuk meningkatkan strategi bersaing pada pedagang tradisional dengan toko modern. DPRD juga meminta bupati menerbitkan peraturan Bupati untuk melindungi para pedagang tradisional di Kabupaten Paser. (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar