TANA
PASER - Menindaklanjuti tuntutan Asosiasi Pedagang Kabupaten
Paser (APP) pada 5 November lalu, DPRD Paser kembali menggelar Rapat Dengar
Pendapat antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan APP, di Ruang
Bapekat Sekretariat DPRD Paser, Selasa (11/11).
Dalam rapat yang dipimpin
Ketua DPRD Paser, H Kaharuddin pihak APP melalui koordinatornya, Haris kembali
menuntut pencabutan ijin Alfa Midi, serta menolak ijin serupa. Diketahui, saat
ini Alfa Mart dan Indo Maret sedang dalam proses pengurusan ijin operasi.
“Kami sangat berharap,
perizinannya jangan diteruskan, dan apabila telah dikeluarkan, kami mohon untuk
segera dicabut. Karena, keberadaan toko modern tersebut sangat meresahkan kami
selaku pedagang kecil,” katanya.
Kepala Badan Penanaman
Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Abdul Rasyid yang hadir dalam
rapat menampik tuduhan KKN dalam penerbitan ijin Alfa Midi. “Jangan langsung
menjustifikasi kami ada main, marilah kita bersama-sama memecahkan persoalan
ini. Karena sesuai regulasinya, kami tidak berhak melarang investor yang ingin
berinvestasi di Paser,” katanya.
Sementara itu, Kepala
Bidang Perdagangan Disdagkop dan UKM Kabupaten Paser Harwida Balfas mengaku
tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan izin Alfa Midi. “Kami tidak
pernah dilibatkan dalam penerbitan izin, dan seharusnya Alfa Midi belum bisa
beroperasi, karena izinnya masih ada yang kurang. Sesuai Permendagri No.
70/2013 tentang Pasar Desa dan Toko Modern, Alfa Midi belum memiliki Izin UTM
(Usaha Toko Modern),” urainya.
Usai rapat, DPRD memberikan
rekomendasi kepada Pemkab agar memberikan pembekalan dan pelatihan kepada para
pedagang. Hal ini penting untuk meningkatkan strategi bersaing pada pedagang
tradisional dengan toko modern. DPRD juga meminta bupati menerbitkan peraturan
Bupati untuk melindungi para pedagang tradisional di Kabupaten Paser. (sur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar