TANA
PASER – Tindaklanjut dari Enam tuntutan Aliansi Mahasiswa Paser
(AMP) yang disampaikan dalam aksi pada 28 Otober lalu, Kamis (30/10), Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser , menyetujui dibentuknya pansus lanjutan
terhadap RSUD Panglima Sebaya (RSPS), Pertambangan dan Perkebunan.
Pansus lanjutan ini
disetujui, setelah DPRD menfasilitasi hearing antara AMP dengan Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD), di Ruang Bapekat Sekretariat DPRD Paser pada hari
Kamis (30/10) lalu. Menurutnya Koordinator Aksi AMP, Apriyanto Abdullah dua hal
utama terbentuknya pansus lanjutan RSPS adalah fisik bangunan dan pembebanan
biaya kepada pasien.
”Keluhan warga sudah sering
kami dengar, dan pernah merasakan juga jika ada keluarga yang sakit dan rawat
inap di RSPS. Dari MCK yang tidak terurus, hingga pembebanan biaya kepada
pasien untuk menebus obat dan sebagainya, dengan alasan di apotik RSPS barang
itu tidak ada, jadi beli keluar,” ucapnya.
Kepala Diskes Kabupaten
Paser dr I Dewa Made Sudarsana yang hadir dengan didampingi Direktur RSPS dr
Rudi Mahmud mengatakan, pihaknya telah berulang kali mencoba memanggil kembali
kontraktor tersebut. Hanya saja, perbaikan akan terkendala jika masih
digunakan.
“Bagaimana bisa diperbaiki
jika masih dipakai? dan mau dipindahin ke mana para pasien ini,” sebutnya.
Terkait pembebanan biaya
kepada pasien, pihaknya sudah membuat solusi dengan membentuk Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD). Dan sejak 1 April 2014, RSPS telah resmi menjadi BLUD.
“Hal ini sebenarnya
telah berlangsung sejak lama, makanya kami membentuk BLUD. Dan hasil pendapatan
BLUD telah kami laksanakan, meskipun itu melanggar Perpres. Karena BPJS itukan hanya
mengakomodir sebesar 20-40 persen saja,” ujarnya. (sur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar