TANA
PASER – Terkait Dana Bantuan Sosial (bansos) atau dana Hibah
yang sulit terukur saat dipertanggungjawabkan, maka Asisten Bidang Administrasi
Arief Rahman meminta seluruh Organisasi Masyarakat (Ormas) ataupun Organisasi
Kepemudaan (OKP) agar menginduk kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),
sesuai bidangnya masing-masing.
“Dari dulu, kami sudah
mengharapkan mereka (ormas dan okp) masuk dalam program kegiatan SKPD, supaya
lebih terukur dan mudah untuk mempertanggungjawabkannya. Lain halnya seperti
kegiatan keagamaan, kan langsung pusat itu,” katanya, Minggu (9/11).
Hal ini merupakan arahan
dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) untuk mengurangi alokasi anggaran bansos atau anggaran hibah. Baik dalam
APBN maupun APBD tingkat I dan APBD tingkat II.
“Kemendagri dan KPK pun
mengarahkan agar dikurangi hibah atau bansos itu, jika ada SKPD yang
menaunginya. Dan dampaknya bagi ormas atau OKP kan bisa rutin per tahun alokasi
anggarannya,” ucapnya.
Pihak pemerintah, lanjut
Dia, telah pula mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengindu-kan
Organisasi kepada SKPD pada 2010 silam. “Sejak 2010 kan sudah dibuat Perbup
tentang pengindukan organisasi kepada SKPD. Soalnya, pernah kejadian organisasi
mendapat hibah, tapi orangnya lari dan tidak ada SPJ-nya,” ujarnya.
Arief mengakui ada beberapa
organisasi yang masih belum mem-pertanggungjwabkan kucuran dana hibah atau
bansos yang diterimanya. Sayangnya, Arif tidak mengingat organisasi apa saja
yang dimaksud.
“Waduh, sudah tidak pegang
data lagi semenjak dimutasi. Yang jelas ada beberapa organisasi yang belum
melaporkan penggunaan dana yang diterimanya,” pungkasnya. (sur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar