Senin, 10 November 2014

Ormas Dan OKP Diminta Menginduk Ke SKPD

TANA PASER – Terkait Dana Bantuan Sosial (bansos) atau dana Hibah yang sulit terukur saat dipertanggungjawabkan, maka Asisten Bidang Administrasi Arief Rahman meminta seluruh Organisasi Masyarakat (Ormas) ataupun Organisasi Kepemudaan (OKP) agar menginduk kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sesuai bidangnya masing-masing.
“Dari dulu, kami sudah mengharapkan mereka (ormas dan okp) masuk dalam program kegiatan SKPD, supaya lebih terukur dan mudah untuk mempertanggungjawabkannya. Lain halnya seperti kegiatan keagamaan, kan langsung pusat itu,” katanya, Minggu (9/11).
Hal ini merupakan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengurangi alokasi anggaran bansos atau anggaran hibah. Baik dalam APBN maupun APBD tingkat I dan APBD tingkat II.
“Kemendagri dan KPK pun mengarahkan agar dikurangi hibah atau bansos itu, jika ada SKPD yang menaunginya. Dan dampaknya bagi ormas atau OKP kan bisa rutin per tahun alokasi anggarannya,” ucapnya.
Pihak pemerintah, lanjut Dia, telah pula mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengindu-kan Organisasi kepada SKPD pada 2010 silam. “Sejak 2010 kan sudah dibuat Perbup tentang pengindukan organisasi kepada SKPD. Soalnya, pernah kejadian organisasi mendapat hibah, tapi orangnya lari dan tidak ada SPJ-nya,” ujarnya.
Arief mengakui ada beberapa organisasi yang masih belum mem-pertanggungjwabkan kucuran dana hibah atau bansos yang diterimanya. Sayangnya, Arif tidak mengingat organisasi apa saja yang dimaksud.
“Waduh, sudah tidak pegang data lagi semenjak dimutasi. Yang jelas ada beberapa organisasi yang belum melaporkan penggunaan dana yang diterimanya,” pungkasnya. (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar