TANA PASER -
Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Paser terhadap Pertanggungjawaban
Bupati Paser dalam APBD Paser Tahun Anggaran (TA) 2013, berlangsung di ruang
sidang Baling Seleloi, Kantor DPRD Kabupaten Paser, pukul 10.30-12.30 Wita,
Senin (3/11). Dalam prosesnya, Sidang Paripurna Raperda diwarnai hujan
interupsi.
Sidang Paripurna ini
dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Paser, H Kaharuddin SE MM. Dihadiri
oleh Bupati Paser HM Ridwan Suwidi, Wakil Bupati HM Mardikansyah, Dandim
0904/TNG Letkol Arm Rimoko Ardhani, Kapolres Paser AKBP Irwan SIK. Dan sebanyak
44 SKPD, serta lima perwakilan BUMN Dan BUMD Paser. 25 Anggota DPRD yang hadir
dari 30 Anggota DPRD yang ada di Kabupaten Paser.
Pandangan dimulai dari
Fraksi Golkar, yang dibacakan oleh H Ambo Pandrei. “Terhadap RAPERDA
Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Paser TA 2013. Fraksi Golkar
berkesimpulan, bahwa Raperda Kabupaten Paser tersebut dapat ditetapkan sebagai
Peraturan Pemerintah Kabupaten Paser,” katanya.
Kedua, Pandangan Fraksi
Demokrat yang dibacakan oleh H Hendrawan. Dalam pandangannya, Fraksi Demokrat
tidak menyebutkan apakah menyetujui ataupun tidak menyetujui dan atau menerima
atau tidak menerima Raperda Pertanggung-jawaban Bupati Paser terhadap APBD TA
2013. Akibatnya, sidang paripurna sempat ramai dengan interupsi.
Salah satunya, Supian dari
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP). “Interupsi pimpinan, pandangan yang
disampaikan Fraksi Demokrat belum memuat persetujuan atas Raperda
Pertanggung-jawaban TA 2013. Artinya, apakah fraksi Demokrat abstain dalam hal
ini?,” tanyanya.
Ketua Fraksi Demokrat, H
Abdulah dalam menanggapi interupsi tersebut mengatakan, bahwa ini adalah
pandangan akhir dari pihaknya. Harapannya, supaya fraksi lainnya dapat
menghargainya. “Hargai pandangan fraksi kami, kami sudah mengemukakan pendapat
kami. Dan itulah pandangan kami,” tegasnya.
Setelah ditengahi oleh
pimpinan DPRD Paser, Sidang dilanjutkan kembali. Dan dilanjutkan FPPP yang
dibacakan Supian, Dia mengatakan, pihaknya terhadap Raperda Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Kabupaten Paser TA 2013, berkesimpulan bahwa FPPP menerima RAPERDA
Pertanggungjawaban Pelaksanaan TA 2013.
Fraksi PDIP, Budi Santoso
berharap, agar pihak pemerintah terus mengalami peningkatan dalam serapan dan
pemerataan pembangunan. Selain itu, FPDIP menerima Terhadap Raperda
Pertanggung-jawaban Bupati dalam Pelaksanaan APBD Kabupaten Paser TA 2013. “Dan
kami menyetujui untuk menjadi Perda Pertanggungjawaban Bupati dalam pelaksanaan
APBD Kabupaten Paser 2013,” ucapnya.
Kemudian, Fraksi Hanura
yang dibacakan dengan lantang oleh Hj Nur Hayati Syawal berpendapat, Fraksi
Hanura menerima Raperda Pertanggungjawaban Bupati Paser dalam pelaksanaan APBD
Kabupaten Paser TA 2013. Dan mengharapkan kesungguhan pemerintah terhadap
masukan dari Fraksi Hanura.
Sedangkan untuk pandangan
akhir Fraksi Kebangkitan Nasdem, yang dibacakan Rafi juga mengkritisi
pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Paser. Namun, senada dengan Fraksi
Demokrat, Fraksi Kebangkitan Nasdem tidak pula menyebutkan menerima atau tidak
menyetujui Raperda Pertanggung-jawaban Bupati Paser dalam APBD TA 2013.
Pandangan yang terakhir,
berasal dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya yang dibacakan oleh Hamransyah.
Menurut Dia, pihaknya menyetujui dan dapat menerima terhadap RAPERDA
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Paser TA 2013 serta dapat menjadi
Perda dengan perbaikan-perbaikan yang telah disebutkan.
Setelah dilakukan
pembacaan tanggapan dari masing-masing fraksi DPRD Paser, dilakukan penetapan
persetujuan bersama terhadap RAPERDA Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD
Kabupaten Paser Tahun 2013 dan mensahkan untuk kemudian menjadi Perda
Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Paser TA 2013. (sur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar