Selasa, 04 November 2014

Pandangan Akhir Fraksi, Diwarnai Interupsi

TANA PASER - Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Paser terhadap Pertanggungjawaban Bupati Paser dalam APBD Paser Tahun Anggaran (TA) 2013, berlangsung di ruang sidang Baling Seleloi, Kantor DPRD Kabupaten Paser, pukul 10.30-12.30 Wita, Senin (3/11). Dalam prosesnya, Sidang Paripurna Raperda diwarnai hujan interupsi.
Sidang Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Paser, H Kaharuddin SE MM. Dihadiri oleh Bupati Paser HM Ridwan Suwidi, Wakil Bupati HM Mardikansyah, Dandim 0904/TNG Letkol Arm Rimoko Ardhani, Kapolres Paser AKBP Irwan SIK. Dan sebanyak 44 SKPD, serta lima perwakilan BUMN Dan BUMD Paser. 25 Anggota DPRD yang hadir dari 30 Anggota DPRD yang ada di Kabupaten Paser.
Pandangan dimulai dari Fraksi Golkar, yang dibacakan oleh H Ambo Pandrei. “Terhadap RAPERDA Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Paser TA 2013. Fraksi Golkar berkesimpulan, bahwa Raperda Kabupaten Paser tersebut dapat ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah Kabupaten Paser,” katanya.
Kedua, Pandangan Fraksi Demokrat yang dibacakan oleh H Hendrawan. Dalam pandangannya, Fraksi Demokrat tidak menyebutkan apakah menyetujui ataupun tidak menyetujui dan atau menerima atau tidak menerima Raperda Pertanggung-jawaban Bupati Paser terhadap APBD TA 2013. Akibatnya, sidang paripurna sempat ramai dengan interupsi.
Salah satunya, Supian dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP). “Interupsi pimpinan, pandangan yang disampaikan Fraksi Demokrat belum memuat persetujuan atas Raperda Pertanggung-jawaban TA 2013. Artinya, apakah fraksi Demokrat abstain dalam hal ini?,” tanyanya.
Ketua Fraksi Demokrat, H Abdulah dalam menanggapi interupsi tersebut mengatakan, bahwa ini adalah pandangan akhir dari pihaknya. Harapannya, supaya fraksi lainnya dapat menghargainya. “Hargai pandangan fraksi kami, kami sudah mengemukakan pendapat kami. Dan itulah pandangan kami,” tegasnya.
Setelah ditengahi oleh pimpinan DPRD Paser, Sidang dilanjutkan kembali. Dan dilanjutkan FPPP yang dibacakan Supian, Dia mengatakan, pihaknya terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Paser TA 2013, berkesimpulan bahwa FPPP menerima RAPERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan TA 2013.
Fraksi PDIP, Budi Santoso berharap, agar pihak pemerintah terus mengalami peningkatan dalam serapan dan pemerataan pembangunan. Selain itu, FPDIP menerima Terhadap Raperda Pertanggung-jawaban Bupati dalam Pelaksanaan APBD Kabupaten Paser TA 2013. “Dan kami menyetujui untuk menjadi Perda Pertanggungjawaban Bupati dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Paser 2013,” ucapnya.
Kemudian, Fraksi Hanura yang dibacakan dengan lantang oleh Hj Nur Hayati Syawal berpendapat, Fraksi Hanura menerima Raperda Pertanggungjawaban Bupati Paser dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Paser TA 2013. Dan mengharapkan kesungguhan pemerintah terhadap masukan dari Fraksi Hanura.
Sedangkan untuk pandangan akhir Fraksi Kebangkitan Nasdem, yang dibacakan Rafi juga mengkritisi pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Paser. Namun, senada dengan Fraksi Demokrat, Fraksi Kebangkitan Nasdem tidak pula menyebutkan menerima atau tidak menyetujui Raperda Pertanggung-jawaban Bupati Paser dalam APBD TA 2013.
Pandangan yang terakhir, berasal dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya yang dibacakan oleh Hamransyah. Menurut Dia, pihaknya menyetujui dan dapat menerima terhadap RAPERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Paser TA 2013 serta dapat menjadi Perda dengan perbaikan-perbaikan yang telah disebutkan.
Setelah dilakukan pembacaan tanggapan dari masing-masing fraksi DPRD Paser, dilakukan penetapan persetujuan bersama terhadap RAPERDA Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Paser Tahun 2013 dan mensahkan untuk kemudian menjadi Perda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Paser TA 2013. (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar