Senin, 10 November 2014

Defisit Bukan Berarti Kurang Duit

TANA PASER – Dalam manajemen keuangan publik, defisit berarti mengalami kerugian. Namun, definisi tersebut tidak sama pemahamannya dalam versi Keuangan Daerah. Demikian yang diungkapkan Asisten Bupati Paser Bidang Administrasi Arief Rahman kepada media ini.
“Banyak orang yang tidak paham, jadi bicaranya pemerintah kekurangan uang, padahal defisit dalam pemda bukan berarti rugi dalam definisi menajemen keuangan publik, karena telah ada penutupnya. Seperti pengurangan belanja daerah, Silpa tahun sebelumnya atau hasil penjualan aset daerah,” katanya, Minggu (9/11).
Terkait defisit Kabupaten Paser Tahun Anggaran (TA) 2014, Arief menerangkan bahwa pihaknya telah mengatasi defisit tersebut. “Inikan anggaran perubahan 2014, jadi penutupnya Silpa 2013. Pengelolaan Keuangan Daerah kan semestinya hasilnya selalu Nol (anggaran berimbang), karena tidak boleh dijadikan Perda jika masih belum Nol hasilnya,” sebutnya.
Makanya, lanjut Dia, pihaknya telah menyampaikan Nota Keuangan tentang Perubahan Anggaran 2014 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser pada beberapa waktu lalu. “Karena telah teratasi, makanya kami menyampaikan Nota keuangan dan Raperda perubahan APBD TA 2014 kepada dewan untuk disahkan menjadi Perda,” ucapnya.
Sedangkan untuk proyek pembangunan di Kabupaten Paser yang belum selesai pembayarannya, Arief mengatakan, akan tetap diselesaikan pada TA berikutnya. “Bagaimana kalau proyek yang tidak selesai pembayarannya, tentunya tetap kami bayar pada tahun berikutnya,” ujarnya.
Disinggung persoalan hutang rezim, Arif mengungkapkan saat ini sangat dihindari hal itu. Makanya, pihak pemerintah dalam kontrak anggaran hanya Lima tahun. “Pemda disarankan untuk durasi pengerjaan dalam kontrak anggaran, maksimal hingga 5 tahun aja. Artinya, tidak ada sudah istilah hutang rezim,” paparnya.
Lebih lanjut, Arief sedikit mengkritisi pandangan Akhir Fraksi DPRD Kabupaten Paser terhadap Laporan pertanggungjawaban pengelolaan APBD TA 2013. “Semestinya tidak perlu lagi dikupas terlalu dalam, dikarenakan LKPj tersebut kan telah diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),”  jelasnya. (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar